F-PKS Sebut Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Medan Sudah Tepat

F-PKS Sebut Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Medan Sudah Tepat

Topmetro.news – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menetapkan perkara Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Wali Kota Medan.

Diketahui, pada sidang lanjutan yang digelar Senin (15/2) lalu, Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan Akhyar-Salman atas Peraturan MK Nomor 6 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (PMK 6/2020).

“Menurut pandangan saya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat ketika menetapkan perkara sengketa hasil pemilihan Wali Kota Medan di tahun 2020 telah gugur,” ungkap Rudiyanto kepada wartawan.

Diakuinya, putusan MK sangat logis karena didasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang tata beracara yang sudah disepakati.

“Hal ini berdasarkan yang kami ketahui tentang ketentuan peraturan MK tentang cara beracara dalam perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dikarenakan pihak Akhyar Salman ataupun kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,” imbuhnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu juga meminta, proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan dapat merealisasikan progam kerja yang sudah diumumkan semasa kampanye.

“Karena itu kami meminta proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Medan hasil pilkada 2020 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap nantinya Wali Kota Medan yang baru dapat merealisasikan janji-janji politiknya,” ingatnya.

Dia berjanji, Fraksi PKS DPRD Kota Medan akan melakukan evaluasi janji politik pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman.

“Kami dari PKS akan sekuat tenaga bersama warga Medan melakukan evaluasi atas janji politik Wali Kota Medan tersebut,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan. Dia menghormati keputusan MK terkait hasil sengketa Pilkada Medan.

“Saya menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan,” imbuhnya.

REPORTER : THAMRIN SAMOSIR

Related posts

Leave a Comment